— Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberikan kelonggaran kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Imbauan tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026, sebagai bagian dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan peran orang tua bagi pegawai ASN.

Implementasi Fleksibilitas Kerja

Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dengan catatan penerapan fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Rini mengatakan kebijakan ini diharapkan membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas pemerintahan dan peran keluarga, sehingga pegawai dapat bekerja lebih fokus dan adaptif.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini.

Kaitannya Dengan Gerakan Nasional

Imbauan MenPAN-RB juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Gerakan ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Rini menegaskan harapannya agar pengaturan fleksibilitas kerja memungkinkan ASN mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.