— Jakarta — Penyidik Polri menyerahkan barang bukti termasuk uang tunai dan emas yang disita dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) sore.

Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung dan mencakup delapan koper serta beberapa boks berisi barang bukti.

Petugas kesulitan saat menurunkan satu koper hitam berukuran besar dari mobil karena bobotnya. Koper tersebut terlihat sangat berat sehingga akhirnya diangkat oleh tiga orang polisi.

Terdapat label pada koper itu yang bertuliskan nama kafe di Cipete, Jakarta Selatan. Polisi sebelumnya menggeledah kafe de’Clan di Cipete pada Rabu (8/7).

“Cafe de’Clan,” tulis label pada koper itu.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” kata Boro.