— Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa oleh Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah layak mendapat perhatian publik.

Soedeson mengatakan ia percaya para jaksa dalam tim khusus itu memiliki integritas dan menyadari bahwa kinerja mereka diawasi masyarakat.

“Masalah ini kan sudah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia, sudah menjadi perhatian Presiden, ya kan? Jadi, saya percaya bahwa Jaksa Agung dan jajarannya pasti juga mengetahui,” kata Soedeson di gedung DPR, Senayan, Jakarta (17/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan keyakinan bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dalam penanganan perkara. Ia juga menekankan peran pengawasan publik terhadap hasil kerja tim khusus tersebut.

“Mereka juga punya integritas dan mereka tahu bahwa hasil kerja mereka diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, saya percaya mereka akan kerja sebaik-baiknya,” ujarnya.

Meski mendukung langkah Kejaksaan Agung karena merupakan kewenangan institusi penegak hukum, Soedeson menegaskan DPR sebagai mitra kerja tetap menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami mendukung dan mengawasi. Ya, kami mendukung karena memang kewenangan dari Kejaksaan. Tapi kami, lembaga DPR itu kan pengawas. Kami juga mengawasi kerja-kerja dari tim sembilan ini, dan kami berpesan agar tegakkan hukum setegak-tegaknya, selurus-lurusnya, seadil-adilnya,” tuturnya.

Rincian Pembentukan Tim

Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menerjunkan tim khusus beranggotakan sembilan jaksa.

Kepastian pembentukan tim tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7). Anang menyatakan pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dan membentuk tim khusus untuk mengusut perkara itu.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.

Anang menjelaskan pemilihan anggota Tim 9 didasarkan pada pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi. Ia menyebut sebagian besar penyidik dalam tim ini merupakan alumnus Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.