— Polda Metro Jaya menyatakan bahwa barang bukti berupa 74 keping emas hasil sitaan dalam tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memiliki kadar 23 karat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan pihak ketiga terhadap emas dan uang tunai yang disita dalam rangka penyidikan kasus tersebut.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” kata Budi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026).

Budi juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas uang rupiah yang disita dalam kasus itu. Pihaknya telah menguji keaslian uang dan menerima temuan dari otoritas terkait.

“Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal 6.059.506.200 (miliar) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan BI melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” ucapnya.

Selain uang rupiah, pemeriksaan juga mencakup sejumlah mata uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan. Kepolisian memastikan seluruh uang sitaan yang diperiksa dinyatakan nyata.

Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti

Polisi melakukan penggeledahan di setidaknya 12 lokasi terkait penyidikan. Dari beberapa lokasi pemeriksaan, polisi merinci barang bukti yang diamankan sebagai berikut.

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

  • 74 kg emas batangan
  • USD 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Rp 100.000.000
  • 2 bingkai foto keluarga

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

  • Rp 4.462.365.000
  • USD 84.356
  • SAR 17.595
  • SGD 83.394
  • THB 33.100
  • TRY 4.020
  • CNY 1.223
  • JPY 152.000
  • RM 212
  • INR 1.600
  • AED 640
  • KRW 61.000
  • GBP 40
  • BND 10
  • VND 150
  • NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

  • SGD 3.130.000
  • USD 889.965
  • Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

  • Rp 520.000.000

Data barang bukti tersebut merupakan bagian dari berkas perkara yang tengah ditangani penyidik. Kepolisian terus melakukan verifikasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga terkait untuk melengkapi proses penyidikan.