Berita7 — Kepala Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim itu beranggotakan sembilan jaksa, mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diharapkan bekerja secara profesional dalam proses penyidikan.
Komisi III Tekankan Kemandirian Tim
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dukungan tersebut menunjukkan keseriusan kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Komisi III sangat setuju dengan tim ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan,” kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Sahroni menegaskan tim yang dibentuk harus bekerja tanpa pengaruh pihak lain dan dijaga integritasnya karena akan diawasi oleh DPR serta publik.
“Pesan saya ke tim 9 harus independen dan jaga betul integritas serta profesional yang sedang diawasi oleh semua pihak, baik dari DPR dan masyarakat Indonesia,” ucap dia.
Harapan Penyelesaian Cepat
Selain menuntut independensi, Sahroni meminta tim segera menghadirkan tersangka yang sudah ditetapkan agar proses penyidikan terlihat transparan bagi publik.
“Segera hadirkan para tersangka yang sudah ditetapkan agar publik merasa puas atas transparansi kerja kerja kejaksaan. Kami berharap ini cepat diselesaikan agar publik tidak bertanya-tanya lagi prosesnya,” ujarnya.
Detail Pembentukan Tim
Kejaksaan Agung mengumumkan pembentukan tim sembilan jaksa itu dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut dan membentuk tim khusus.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.
Anang menjelaskan pemilihan jaksa dalam Tim 9 didasarkan pada pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi, dengan mayoritas anggota merupakan mantan pegawai KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Ikuti Berita7
