Berita7 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Penolakan itu dilakukan karena perkara yang dilaporkan telah masuk ranah penyidikan.
Keputusan penolakan disampaikan KPK mengacu pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi yang menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti bila sudah berada dalam proses penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum.
“Ya (laporan ditolak),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan didasarkan pada ketentuan dalam Perkom 1/2026. Menurutnya, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika perkara yang dilaporkan sudah masuk ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
KPK sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan pengembalian gratifikasi oleh Raja Juli. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7).
Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:
Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Duduk Perkara Soal Amplop
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman sempat menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra yang menjabat bupati terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Lembaga antirasuah itu menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.
Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah mempunyai kewenangan pada rekomendasi teknis.
Pengembalian Amplop Versi Raja Juli
Raja Juli memberi keterangan soal pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya usai audiensi, lalu ajudannya diminta mengembalikan amplop itu.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam operasi OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli melaporkan pengembalian amplop itu ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi pada Jumat (3/7), setelah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman berjalan.
KPK juga telah menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sempat diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.
Ikuti Berita7
