— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, dalam penyelidikan dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (16/7/2027) di Polda Jawa Timur. Selain Dwi, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lain untuk mendalami dugaan tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Di mana dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD,” kepada wartawan, Jumat (17/7/2027).

Nama-nama saksi yang diperiksa KPK pada hari itu adalah sebagai berikut:

  1. Adriana – Staff di PT Moderna Tehnik Perkasa
  2. Hermawan – Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa
  3. Dwi Hary Subagyo – Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung
  4. Tri Hadi Setowati – Kabag PBJ Dinas PUPR Kab. Tulungagung
  5. Hilman Faluthy – Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

KPK sebelumnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat.

Dalam pengungkapan kasus, KPK menyebut ada “surat sakti” yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Kasus ini bermula saat Gatut melakukan pelantikan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat yang dilantik kemudian dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

Dalam surat yang diserahkan kepada para pejabat tersebut, sudah tercantum pernyataan bahwa kepala OPD akan mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu telah diberi meterai, namun kolom tanggal sengaja dikosongkan.

Selain itu, Gatut juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran pada tiap satuan kerja. Menurut keterangan penyidik, salinan dari surat pengunduran diri para kepala OPD tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

KPK mencatat bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, hingga penangkapan, yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp 2,7 miliar.