Berita7 — KPK telah menyelesaikan verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Hasil analisis itu dikatakan telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses verifikasi dan analisis dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dan rampung dalam waktu kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja.
“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Budi menyatakan pihaknya belum mengungkapkan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti. Dia menegaskan analisis berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
“Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Landasan Hukum dan Proses Penyidikan
Budi menyebut tim gratifikasi merujuk pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang memuat ketentuan tindak lanjut laporan gratifikasi, termasuk kondisi yang membuat suatu laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.
Dia menambahkan status pencegahan terkait pelaporan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan telah dianggap selesai, tetapi perkara di ranah penindakan masih akan didalami untuk mengecek hubungan kejadian dalam konstruksi perkara.
“Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik. Dan dalam proses penyidikan ini tentu penyidik juga membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menerangkan supaya konstruksi perkara ini menjadi lebih solid,” sambungnya.
Laporan Penolakan Gratifikasi dan Kronologi Amplop
Laporan penolakan gratifikasi dibuat oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Laporan itu disampaikan pada Jumat (3/7) dan saat ini dalam proses verifikasi.
Raja Juli telah memberi penjelasan mengenai pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, audiensi dilakukan secara terbuka dengan surat resmi, publikasi di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli mengatakan Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup map setelah audiensi. Dia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena tidak mengetahui isi dan tidak menganggapnya sebagai hak pribadi.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Ajudan Raja Juli menyerahkan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli menyatakan memiliki tanda terima dan foto pengembalian amplop yang diperlihatkan kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” katanya.
Raja Juli menggambarkan pengembalian amplop sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen pemberantasan korupsi.
“Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.
Ikuti Berita7
