— Kuasa hukum Roy Suryo menilai pelaporan terhadap kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan merupakan upaya untuk mengganggu proses praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu dibuat oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, atau Bill, pada Kamis (16/7/2026). Sementara tim pembela Roy melihat langkah itu berpotensi mengalihkan perhatian dari permohonan praperadilan yang telah diajukan Roy Suryo.

Kuasa Hukum Sebut Laporan “Tidak Substantif”

“Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Gafur menilai pelaporan ke Polres Jakarta Selatan itu terkesan mencari-cari kesalahan. Menurut dia, tujuan pelapor adalah mengganggu konsentrasi Roy Suryo dan tim hukumnya yang tengah mengajukan sidang praperadilan.

“Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ya. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu aja. Kenapa saya katakan tidak substantif? Karena kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban,” jelas dia.

Isu Podcast dan Bukti Digital

Menurut Gafur, para pelapor melakukan manuver dengan menggali kembali jejak kuliah doktoral Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan membahasnya lewat siniar atau podcast.

“Kemudian, di podcast-podcast pribadi mereka itu, ya, itu kemudian mereka menyebarkan berita-berita yang, meskipun mereka sudah take down berita-berita itu, kan mereka mau membela diri nih sekarang nih, bahwa ‘Nggak ada kok kami mengatakan bahwa Mas Roy ijazahnya misalnya palsu’, ya, ‘Doktornya palsu’,” ucapnya.

Gafur menambahkan bahwa Roy Suryo, sebagai seorang ahli telematika, telah mengunduh video-video yang awalnya diunggah pelapor dan kemudian ditarik dari kanal mereka.

“Tapi mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di… sudah di-download semua oleh Mas Roy. Dan video-video mereka yang pertama kali menghujat Mas Roy itu kan mereka take down dari channel YouTube mereka. Seolah-olah ingin menghilangkan jejak digital mereka gitu loh. Tapi Mas Roy itu karena pintar telematika, dia sudah download sebagai barang bukti,” sambungnya.

Rencana Laporan Balik

Gafur mengatakan Roy Suryo berencana melaporkan balik pembuat podcast tersebut ke polisi dalam waktu dekat.

“Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum. Tentu saya selaku kuasa hukumnya Mas Roy kan saya harus membela kepentingan klien saya gitu. Ketika Mas Roy confirm bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat, tidak lama ini, dalam waktu dekat hitungan beberapa hari ke depan. Dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Ia menyebut Roy telah mengidentifikasi siapa saja pembuat podcast yang menyinggung dirinya dan telah mengantongi bukti unggahan video yang sudah ditarik namun tersimpan hasil unduhan Roy.

“Dengan bukti unggahan video mereka yang sudah mereka take down tapi sudah didownload oleh seorang namanya Roy Suryo. Oke, siap. Mungkin akan ada dua tiga orang yang akan dilaporkan. Ndak mungkin barang kali ya minimal dua, maksimal tiga,” katanya.

Keterangan Pelapor dan Nomor Laporan

Sebelumnya, Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan dibuat pada Kamis (16/7/2026).

Bil mengatakan persoalan bermula dari riuh validasi gelar S-3 Roy Suryo di UNJ. Ia mengaku merasa difitnah oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

“Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima,” ujar Bil setelah melakukan pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7).