— Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini pelaporan diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan diajukan pada Kamis (16/7/2026).

Bill — sapaan Taufik Bilfaqih — menyatakan perkara bermula dari gaduhnya kabar validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Menurut Bill, pernyataan Roy dalam konferensi pers belakangan membuatnya merasa difitnah.

“Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima,” ujar Bil seusai melakukan pelaporan di Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (16/7/2026).

Bill menjelaskan awalnya ia menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, dia menilai reaksi Roy melalui jumpa pers telah menyudutkan posisinya.

“Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset,” katanya.

Bill menambahkan tuduhan berbalas tuduhan antara dirinya dan Roy Suryo, serta menilai beberapa pernyataan Roy bukan sekadar kekeliruan.

“Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu,” sambungnya.