— Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat yang mencuri dan menadah modul perangkat base transceiver station (BTS) yang beroperasi lintas wilayah Indonesia. Aksi pencurian itu menyebabkan gangguan sinyal dan pemadaman layanan telekomunikasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Kasat Resmob Mabes Polri, Kombes Arsya Khadafi, menyebut gangguan itu berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah. “Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ujar Arsya dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Kasus bermula dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera yang berulang kali kehilangan modul BTS. Hilangnya komponen vital tersebut menyebabkan lumpuhnya jaringan telekomunikasi di beberapa daerah.

Bareskrim bergerak cepat bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Tim menyisir lokasi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pelacakan lapangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan menemukan modus penyamaran pelaku sebagai teknisi resmi yang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Mereka membawa peralatan kerja standar sehingga pembongkaran box modul BTS tidak menimbulkan kecurigaan warga setempat.

“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” kata Arsya.

Peran Pelaku dan Penadah

Polisi mengamankan sejumlah tersangka utama dengan peran berbeda. Di antaranya AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian; RR, mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur; serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.

Dari pemeriksaan terhadap AN ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali melalui transaksi perbankan. Transaksi itu berupa pengiriman puluhan juta rupiah kepada tersangka RR.

Menurut penyidikan, sindikat ini dikendalikan jaringan internasional. Modul BTS yang dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand.

“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” tutur Arsya.

Pengembangan Penyelidikan di Banten dan Barang Bukti

Pengembangan kasus dilanjutkan ke wilayah hukum Polresta Serang Kota berdasarkan laporan Polsek Taktakan. Di Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Sebanyak 15 unit modul dilaporkan dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lain di Jakarta.

Hingga saat ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional sebagai barang bukti.

“Total kerugian dan baranf bukti sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional,” ujar Arsya.

Kerugian materiil yang diderita operator telekomunikasi diperkirakan mencapai Rp60.000.000.000. Selain itu, gangguan akses komunikasi menimbulkan kerugian imateriil yang memengaruhi aktivitas bisnis dan keseharian masyarakat.

“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp60.000.000.000. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” lanjut Arsya.

Proses Hukum dan Upaya Penindakan Lanjutan

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Polri menyatakan akan terus mengejar pelaku yang masih buron, memburu penadah lokal di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional untuk memutus jaringan pencurian infrastruktur ini sampai ke akarnya.

“Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak. Serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya,” tutup Arsya.