Berita7 — KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo, salah satunya adalah rumah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan itu berlangsung hari ini dan termasuk rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo, menurut keterangan resmi Jubir KPK.
“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Budi menyatakan dokumen-dokumen yang diamankan terkait dengan proses penyidikan. Dokumen tersebut akan dipakai penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pemerasan.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pengumuman status tersangka disampaikan dalam jumpa pers beberapa hari sebelumnya.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga adanya mekanisme setoran yang melibatkan Bupati Etik. Ia menyebut Etik meminta pengumpulan sekitar 40% dari insentif yang diterima beberapa pegawai BPKAD.
Penjelasan Asep memuat kutipan percakapan yang disebut sebagai kode perintah. Kutipan itu disampaikan persis sebagai berikut: “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Dalam rangkaian penggeledahan pekan ini, tim penyidik juga memeriksa beberapa lokasi di Sukoharjo, termasuk kantor Bupati dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
“Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Selain dokumen, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Etik hari ini. Rumah tersebut disebut sebagai tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Informasi resmi menyebutkan barang bukti yang diamankan termasuk dokumen, barang elektronik, uang tunai, perhiasan, dan emas 2,5 kg, yang selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
Ikuti Berita7
