Berita7 — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang melibatkan tersangka Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun.
Perhitungan itu menurut Kejagung mencakup rentang waktu sejak 2017 hingga 2025 atau 2026, meski detail komponen kerugian belum dipaparkan secara rinci.
“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Anang mengakui belum merinci sumber kerugian tersebut, apakah berasal dari pajak atau pos lain. Namun menurutnya, perhitungan kerugian telah dilakukan berdasarkan aktivitas perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
“Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ungkapnya.
Penetapan Tersangka dan Status Perizinan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin perusahaan itu dicabut pada 2017.
Meski izin dicabut, Kejagung menduga PT AKT tetap menjalankan aktivitas penambangan dan menjual batubara secara ilegal hingga 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.
Modus Operasi dan Dampak
Kejagung menilai aktivitas penambangan yang diduga tetap berjalan dilakukan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah serta diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Menurut penyidik, pola itu menyebabkan kerugian bagi negara, sehingga perkara terus didalami untuk mengetahui ruang lingkup pelanggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Ikuti Berita7
