— Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, Don Ritto, beserta barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan 74 kilogram emas batangan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat mendatang.

Tiga perkara yang terkait yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan kasus itu diserahkan ke Kejagung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan besok. “DR akan dilimpahkan Jumat. Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita (dilimpahkannya),” kata Victor saat dihubungi Kamis (16/7/2026).

Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti

Polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor terkait tiga perkara tersebut. Dari hasil operasi ditemukan puluhan kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing dan rupiah.

Pada penggeledahan di Kafe de’Clan Cipete pada Rabu (8/7), penyidik menyita sejumlah uang tunai, antara lain SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Seluruh uang tunai itu kemudian dikonversi ke rupiah dengan total sekitar Rp 60 miliar.

Sementara di money changer Cipete, polisi menyita 16 mata uang asing yang bila dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

  • 74 kg emas batangan
  • USD 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Rp 100.000.000
  • Foto keluarga 2 bingkai

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

  • Rp 4.462.365.000
  • USD 84.356
  • SAR 17.595
  • SGD 83.394
  • THB 33.100
  • TRY 4.020
  • CNY 1.223
  • JPY 152.000
  • RM 212
  • INR 1.600
  • AED 640
  • KRW 61.000
  • GBP 40
  • BND 10
  • VND 150
  • NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

  • SGD 3.130.000
  • USD 889.965
  • Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

  • Rp 520.000.000
  • USD 133.000

Secara keseluruhan, dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi ditemukan kombinasi uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan yang diamankan sebagai barang bukti.

Penetapan Tersangka dan Pengawasan

Penyidik Kortas Tipikor menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka atas tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Penetapan terhadap Febrie berlangsung tak lama setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Perkara yang kini dilimpahkan ke Kejagung disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan keterangan setelah kliennya ditetapkan tersangka dalam tiga perkara itu. Pihaknya mengakui uang yang disita di Kafe de’Clan dan money changer Cipete merupakan milik Don Ritto dan menyebut dana tersebut untuk pembangunan kawasan pelabuhan.

“Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).

Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti yang telah disita kepada Kejaksaan Agung sesuai jadwal pelimpahan yang telah diumumkan.