Berita7 — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload (ODOL). Langkah kolaborasi ini diambil menyusul rangkaian insiden truk yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta Selatan dan Timur.
Kerja sama itu diumumkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono pada Kamis (16/7/2026), sebagai upaya menekan kejadian serupa di masa mendatang.
“Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Dody menyebut pengawasan akan dilaksanakan secara bersama dengan fokus pada kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap aturan dimensi, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas.
“Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL),” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Dishub DKI berencana melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pemasangan rambu sedang dilakukan di sejumlah lokasi yang belum memiliki tanda pembatas ketinggian.
Dalam peraturan, batas maksimal tinggi kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter. Pemasangan rambu diharapkan mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan memasuki ruas jalan yang memiliki batas ketinggian tertentu.
Tak hanya itu, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.
“Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL),” ungkapnya.
Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Edukasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody mengatakan opsi tersebut menjadi salah satu alternatif mitigasi. Namun pemasangan perangkat pada JPO tergantung pada pemilik aset karena JPO merupakan bagian infrastruktur yang dikelola instansi lain.
“JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
