— Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) menyusul serangkaian insiden truk yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.

Kolaborasi itu, menurut Dinas Perhubungan, akan memfokuskan pengawasan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas untuk mencegah kembali terjadinya kerusakan prasarana dan gangguan keselamatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan langkah pengawasan itu dilakukan bersama aparat kepolisian.

“Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Fokus Pengawasan dan Sasaran Penindakan

Dody merinci bahwa pengawasan bersama akan menyasar kepatuhan angkutan barang terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

“Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL),” ujarnya.

Selain penindakan, Dishub DKI akan memperkuat rambu batas ketinggian pada JPO, flyover, dan underpass. Saat ini, inventarisasi dan identifikasi lokasi yang belum dilengkapi rambu sedang dilakukan.

Batas Tinggi Kendaraan dan Peraturan

Dishub menegaskan batas maksimal tinggi kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter. Pemasangan rambu diharapkan mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan memasuki ruas jalan yang memiliki batas ketinggian tertentu.

Sosialisasi dan Kewajiban Operator

Selain pemasangan rambu, Dishub DKI juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Edukasi yang direncanakan mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

“Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan over dimension dan over load (ODOL),” ungkapnya.

Usulan Sensor Ketinggian dan Kewenangan Aset

Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menyebut itu sebagai salah satu alternatif mitigasi. Namun ia menegaskan pemasangan perangkat pada prasarana bukan kewenangan Dishub bila prasarana tersebut menjadi aset instansi lain.

“JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset,” imbuhnya.