— Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memasang rambu batas ketinggian kendaraan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass di seluruh wilayah Ibu Kota. Langkah ini untuk mencegah berulangnya insiden truk menabrak atau tersangkut di bawah struktur tersebut.

Pejabat Dishub mengatakan pemasangan rambu akan dilakukan secara menyeluruh setelah inventarisasi lokasi yang masih belum dilengkapi tanda batas ketinggian.

“Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Dody menjelaskan pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu batas ketinggian di lokasi-lokasi yang belum memilikinya. Setelah itu, rambu tersebut akan dipasang di seluruh wilayah Jakarta.

Patokan Tinggi Kendaraan dan Pengawasan

Tinggi maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. Selain pemasangan rambu, Dishub DKI akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bersama Polda Metro Jaya.

Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan berlalu lintas.

“Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL),” ungkapnya.

Sosialisasi dan Alternatif Teknologi

Selain pengawasan, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Program edukasi mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Terkait usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menyebut perangkat itu sebagai salah satu alternatif mitigasi yang baik.

“Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset,” jelasnya.

Tanggung Jawab dan Sanksi

Dishub mengingatkan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk kerusakan fasilitas umum. Proses penyelidikan kecelakaan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.

“Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Insiden Terbaru Sebagai Pemicu Langkah

Langkah Dishub ini muncul setelah beberapa insiden kendaraan besar tersangkut di bawah JPO. Sebelumnya, sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang menyebabkan kemacetan parah pada Selasa (14/7).

Terbaru, sebuah truk molen tersangkut di kolong JPO yang terintegrasi dengan jembatan perlintasan kereta api di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7) dini hari. Evakuasi memakan waktu sekitar satu jam dan dipastikan tidak menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan.