Berita7 — KPK mendorong pemisahan rekening dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari rekening APBD sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan. Pemisahan rekening dinilai dapat mempermudah pelacakan arus kas sehingga pengelolaan dana otsus menjadi lebih akuntabel dan mudah diawasi.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). Menurut Setyo, sistem pengelolaan yang jelas dan transparan dapat mengurangi potensi penyimpangan serta memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat Papua.
“Kita ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Selain mengevaluasi tata kelola, KPK berencana menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemerintah daerah di Tanah Papua Raya. Setyo mengatakan evaluasi akan diarahkan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua Raya; anggota DPR Papua; Majelis Rakyat Papua (MRP); serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan bertujuan merumuskan langkah bersama memperkuat tata kelola dana otsus mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
KPK menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap anggaran otsus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penekanan diarahkan pada pengawasan yang lebih efektif agar dana diarahkan pada pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.
“Setiap rupiah dana otonomi khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Setyo.
Setyo menyatakan bahwa tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah merupakan momentum penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Momentum itu digunakan untuk memastikan pengelolaan dana otsus lebih efektif dan terbebas dari risiko penyimpangan.
“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK agar evaluasi pengelolaan dana otsus dilakukan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan lintas institusi ini diharapkan menghasilkan perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif.
“KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi, KPK mengidentifikasi beberapa area yang memiliki risiko penyimpangan, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah. Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meski pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purna-tugas.
Gubernur Papua menyampaikan dukungan melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Wakil gubernur mengapresiasi inisiatif KPK dan kementerian serta lembaga terkait yang menginisiasi forum sebagai momentum memperkuat komitmen membangun pemerintahan bersih, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan dana otsus, perencanaan, penganggaran pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa.
“Seluruh proses tersebut merupakan fondasi utama agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua. Kita menyadari bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama,” ujar Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen.
Wakil gubernur menambahkan bahwa dana otsus bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.
“Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua. Pembentukan forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi tata kelola dana otsus yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Ikuti Berita7
