Berita7 — Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) ditangkap terkait kasus pembegalan terhadap seorang pedagang sayur keliling, Lina (43), di Padarincang, Kabupaten Serang. Peristiwa terjadi dini hari saat korban sedang berangkat berdagang; pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motor dan merampas uangnya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menyebut peristiwa itu berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan. Menurut penyelidikan, para pelaku bersembunyi di semak-semak sebelum menyerang.
Saksi dan hasil olah TKP menunjukkan pelaku melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban sehingga Lina terjatuh. “Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari,” kata Angga, Kamis (16/7/2026).
Setelah terjatuh, korban sempat memohon agar tidak dibunuh dan kemudian menyerahkan tasnya. Namun saat pelaku mencoba merebut telepon genggam, Lina melakukan perlawanan. Menurut Angga, pelaku AC lantas membekap korban sehingga keduanya berhasil melarikan diri ke area perkebunan.
Polisi menerima laporan dan segera menindaklanjuti. Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Padarincang melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku pada Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan dimulai dengan penangkapan BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian tim bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama. “Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Angga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ikuti Berita7
