— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) ke Pengadilan Negeri Semarang. Fadia segera menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penyerahan berkas itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

“KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Budi mengatakan jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Ia juga menyatakan penahanan Fadia telah dipindahkan untuk mendukung kelancaran proses persidangan.

Penempatan tahanan dilakukan dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, demikian keterangan Budi.

“Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Dasar Tuduhan dan Perincian Penerimaan

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan milik keluarga Fadia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 46 miliar pada periode 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Perincian penerimaan yang disebutkan dalam berkas perkara adalah sebagai berikut:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Status Hukum dan Barang Sitaan

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga telah menyita kendaraan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga di Cibubur. Rincian mobil yang disita adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.