Berita7 — Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank Ilham Pradipta.
Penundaan dilakukan karena berkas dan draf putusan belum siap, sehingga hakim memilih menjadwalkan pembacaan vonis secara serentak dengan perkara aktor intelektual lain pada Senin, 20 Juli 2026.
Sidang yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026), menghadirkan dua terdakwa yakni Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Ketua Majelis Hakim Juandra awalnya menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa, yang keduanya menyatakan dalam keadaan sehat.
Hakim Juandra mengatakan draf putusan belum rampung karena banyaknya berkas perkara yang ditangani. Selain itu, pembacaan putusan rencananya akan dilakukan bersamaan dengan perkara aktor intelektual lainnya.
“Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan,” ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim.
Majelis menetapkan jadwal pembacaan vonis pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 14.00 WIB. Vonis terhadap Eka dan Eras rencananya akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.
Respons Kuasa Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan menghormati penundaan yang dimaksud untuk menyinkronkan putusan seluruh terdakwa. Namun ia menegaskan kembali fakta persidangan mengenai keterlibatan kliennya.
“Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko (DPO),” kata Adrianus.
Adrianus berharap hakim menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan, yakni pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Senada, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai jaksa keliru menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Menurut Dino, Eka hanyalah sopir transportasi online yang disewa secara offline.
“Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah,” tutur Dino.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Jaksa menuntut hukuman penjara berbeda untuk masing-masing terdakwa:
- Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
- Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp 40.600.000.
Sementara Eras dituntut membayar restitusi sebesar Rp 100.000.000. Keduanya diwajibkan membayar restitusi setelah 30 hari putusan inkrah.
Ikuti Berita7
