Berita7 — Penyidik Kepolisian kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini ditangani Kejagung.
Petugas membawa beberapa kemasan barang bukti, antara lain box berwarna putih, goodie bag berwarna hijau, dan satu box putih dengan tutup hijau. Box terlihat berat sehingga harus dibawa oleh dua penyidik, lalu seluruh barang bukti dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan itu merupakan bagian dari proses pengalihan barang bukti dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung.
“Itu masih bagian dari penyerahan BB dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).
Anang menambahkan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memulai penanganan perkara.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ujar Anang.
Rinciannya Tiga Sprindik
- Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;
- Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;
- Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Anang menegaskan seluruh wewenang penanganan ketiga perkara kini berada di tangan Kejaksaan setelah terbitnya Sprindik.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ucap Anang.
Meski begitu, Kejagung menyatakan akan tetap menjalankan koordinasi lintas lembaga dalam proses penyidikan. Anang menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” jelas Anang.
Selain itu, Anang menyampaikan proses penyidikan akan diawasi oleh legislatif.
“Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
