— Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Bobby menyatakan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026) menunjukkan Bobby keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 19.13 WIB. Ia langsung meninggalkan gedung tanpa banyak komentar.

“Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini,” kata Bobby Adhityo Rizaldi singkat.

Catatan KPK menunjukkan Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 09.58 WIB. Dengan demikian, waktu pemeriksaan mencapai sekitar 9 jam 15 menit.

Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti Elektronik

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Bobby yang berlokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Budi mengatakan bukti elektronik yang disita akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi. Dia menyatakan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Perkembangan Kasus dan Status Tersangka

Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka usai OTT tersebut. Berikut identitas para tersangka:

  1. Bupati Muara Enim, Edison
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
  3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
  4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.

Suap tersebut diduga merupakan uang untuk menjaga “hubungan baik” karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi disebut menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.

Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyebutkan OTT ini masih terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim dan menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Berikut lima tersangka dalam kasus kedua Edison:

  1. Angga selaku pihak swasta
  2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
  3. Edison selaku Bupati Muara Enim
  4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi