— Denpasar — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka police line dan mencabut kamera pengawas (CCTV) di kelab malam New Star Club, Bali. Langkah ini diambil karena perkara dugaan peredaran narkoba telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pencabutan police line dan CCTV dilakukan oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Reza Fahlevi pada Selasa (14/7).

“Proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV di New Star Club Bali dilakukan karena perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut disaksikan oleh kuasa hukum pihak tersangka yakni Natasyah Amelia, SH.

Pencabutan Police Line dan CCTV

Ada 13 titik police line yang dicabut oleh Bareskrim: gerbang utama; room B5; room B6; room A 3b; room B 3b; room A2; room A1; pintu masuk ke area room; pintu belakang; pintu tiket lobby hall; pintu masuk hall; pintu gudang barang; pintu masuk office; dan ruangan manajer.

Selain itu, Bareskrim mencabut tujuh titik CCTV di New Star Club. CCTV itu sebelumnya dipasang untuk pengawasan oleh kepolisian setelah temuan peredaran narkoba di kelab malam tersebut.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim melimpahkan tiga tersangka terkait kasus peredaran narkoba di New Star Club ke jaksa penuntut umum pada Senin (13/7). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Mohamad Rokip (27) selaku captain room, I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter, dan I Wayan Subawa (27) sebagai manajer New Star Club.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, penyidik menyerahkan satu unit sepeda motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000, hingga pemusnahan 639 butir ekstasi.

Dari dua tersangka lainnya, penyidik menyerahkan empat unit handphone ke jaksa.

Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Kasus terungkap pada Maret 2026 saat polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang dan menyita ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung selama waktu tertentu di kelab tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

Pada Minggu (15/3) dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang itu kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek ‘LV’ warna pink dan 600 butir ekstasi lain yang disimpan di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana (41) yang menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron dalam kasus ini, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna; uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir; sejumlah ponsel; dompet; kunci motor; STNK; dan ATM.