— Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit usai diduga dianiaya oleh ibu tirinya, DM (19), di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan duka cita atas wafatnya korban berinisial QSH.

“Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah,” kata Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Budi mengatakan jenazah korban telah dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Ia juga memastikan perkara tersebut akan diusut sampai tuntas, sementara pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” imbuhnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus penganiayaan ini menurut polisi berlangsung berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan dimulai berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 9 Juli 2026.

Kasus mencuat setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tak sadarkan diri. Petugas kepolisian kemudian memeriksa kondisi di rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dianggap tidak wajar pada tubuh korban.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas menyebutkan hasil visum sementara menunjukkan adanya berbagai tanda penganiayaan pada tubuh korban.

“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DM diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Dugaan kekerasan meliputi pemukulan menggunakan gayung, pencubitan, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

DM sempat mengelak dan mengklaim luka terjadi akibat korban terpeleset di kamar mandi. Namun tenaga medis menilai sejumlah luka tidak konsisten dengan penjelasan itu dan melaporkan temuan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.

Motif Penganiayaan

Dalam pemeriksaan berikutnya, DM mengaku melakukan kekerasan karena sakit hati terhadap perkataan suami dan keluarga suaminya. Pihak kepolisian masih menggali motif serta keterangan pelaku lebih lanjut.

“Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” ucapnya.