Berita7 — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyatakan tidak mengetahui isi amplop yang sempat ditinggalkan di kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan dikembalikan kepada pihak terkait.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), di tengah penyelidikan yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya,” kata Suhardiman usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Suhardiman kembali menegaskan ketidaktahuannya ketika ditanya apakah isi amplop itu berupa uang dolar Singapura seperti yang telah disita KPK dan siapa yang menyerahkan amplop tersebut kepada Raja Juli.
“Bukan. Nggak tahu isinya apa ya,” ujarnya.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Barang Bukti
Sebelumnya, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Selain itu, KPK mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Daftar Tersangka
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman. Lembaga ini menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.
Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
Versi Raja Juli Soal Amplop
Raja Juli kemudian buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli bercerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Menurut Raja Juli, ajudannya mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap dalam OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.
Pada Jumat (3/7), Raja Juli melaporkan soal pengembalian amplop itu ke KPK. KPK telah menyelesaikan analisis terkait laporan Raja Juli itu, namun belum memaparkan hasil analisis tersebut kepada publik.
KPK juga telah menyita uang SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari uang di dalam amplop yang sempat diserahkan Suhardiman ke Raja Juli.
Ikuti Berita7
