— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Menurut keterangan KPK, pemeriksaan terhadap keempat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung itu dilaksanakan di Polda Jawa Timur. Namun, lembaga anti-rasuah belum merinci materi khusus yang akan didalami saat pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” ucapnya.

Empat Pimpinan DPRD Yang Dipanggil

  1. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono
  2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Abdulah Ali Munib
  3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Ebin Sunaryo
  4. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabar

Kasus ini bermula setelah Gatut dilaporkan menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK telah menetapkan Gatut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat.

Dalam penyidikan, KPK menyebut adanya “surat sakti” yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung. Modus yang diungkapkan antara lain penyerahan surat perjanjian yang harus ditandatangani para kepala OPD.

Kronologi yang tercatat menyebut Gatut melantik sejumlah kepala OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

Dalam surat yang diserahkan kepada para kepala OPD sudah tercantum pernyataan bahwa kepala OPD akan mundur dari jabatan dan menjadi ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu dilengkapi meterai, tetapi kolom tanggal sengaja dikosongkan.

Selain itu, Gatut disebut menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para kepala OPD tidak diberikan oleh Gatut kepada yang bersangkutan.

KPK juga mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, hingga penangkapan dilakukan, Gatut hanya berhasil mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar.