— Empat mantan santriwati melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan modus “nikah batin” yang dilakukan pimpinan sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Salah seorang korban, kini berusia 22 tahun, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika ia berumur 18 tahun. Menurut korban, pola yang dialami oleh seluruh pelapor hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum pelaku melakukan aksinya.

“Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal,” ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menyatakan pihaknya pertama kali menerima aduan pada Mei 2026 melalui pesan langsung di media sosial. Komunikasi sempat terputus, dan korban baru menghubungi kembali pada 3 Juni 2026 dengan informasi ada korban lain yang ingin terbuka.

“Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya,” kata Rina.

Setelah para korban menyatakan siap menempuh jalur hukum, Rina mendapat informasi adanya dugaan intimidasi yang bertujuan agar mereka mengurungkan niat melapor. Beberapa korban disebut sempat ditemui, ditelepon, hingga dihubungi melalui pesan singkat.

Pelaporan resmi ke kepolisian dilakukan pada 23 Juni 2026 oleh tiga korban. Sehari kemudian, para pelapor menjalani pemeriksaan visum. Pada proses visum itu, satu korban lainnya memutuskan ikut melapor sehingga jumlah pelapor menjadi empat orang. Satu korban lain sempat berencana melapor tetapi mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan tersebut menjadi aib.

“Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan,” jelas Rina.

Pada Kamis, 16 Juli 2026, para korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyerahkan barang bukti tambahan dan memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Proses penyelidikan masih berlangsung.