Berita7 — Jakarta — Patroli gabungan Batalyon B Pelopor SatBrimob Polda Metro Jaya bersama Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur membubarkan aksi balap liar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada dini hari.
Langkah itu diambil saat petugas melakukan patroli rutin yang menyasar titik-titik rawan kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, curanmor, tawuran, dan balap liar.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menyampaikan patroli rutin ini dilakukan dini hari tadi. Daerah yang disasar merupakan titik-titik rawan kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor, serta tawuran hingga balap liar.
“Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Pintu Taman Mini 1, Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Kombes Henik kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dari pembubaran tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
“Serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut,” ujar Henik.
Selain menindak di wilayah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), patroli gabungan juga menyisir ruas jalan strategis lain di Jakarta Timur, antara lain kawasan Cawang dan Pasar Rebo.
Patroli dilaksanakan menyeluruh untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran personel di lapangan juga diharapkan mampu mencegah munculnya aksi kriminalitas maupun gangguan ketertiban yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Henik mengatakan patroli gabungan ini merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga, terutama pada malam hingga dini hari ketika potensi gangguan kamtibmas meningkat.
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dia juga memastikan masyarakat tak ragu melapor ketika mengetahui adanya gangguan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kejahatan atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Henik.
“Setiap laporan dari masyarakat akan direspons secara cepat dan profesional agar potensi gangguan keamanan tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
