Berita7 — Jakarta – Don Ritto, yang menjadi tersangka dalam tiga perkara korupsi, dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Agung oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Proses pelimpahan berlangsung setelah Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dan digiring menuju mobil tahanan oleh petugas bersenjata.
Saat dibawa, Don Ritto terus menunduk dan memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk soal kepemilikan kafe de’Clan Signature serta hubungannya dengan tersangka lain dalam perkara ini, mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (FA).
Don Ritto tampak bungkam sejak dikeluarkan dari ruang tahanan Dittahti Polda Metro Jaya. Dia terus menunduk sambil digiring oleh kawalan ketat petugas Brimob bersenjata lengkap.
Pelimpahan Bersama Barang Bukti
Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang juga menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama barang bukti berupa uang dan emas yang disita sebelumnya.
Tiga perkara dugaan korupsi itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketiga perkara awalnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Pengakuan Kuasa Hukum dan Barang Bukti yang Disita
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan keterangan setelah kliennya ditetapkan tersangka. Pihaknya menyatakan bahwa uang yang disita di Kafe de’Clan dan money changer Cipete milik Don Ritto dimaksudkan untuk rencana pembangunan kawasan pelabuhan.
“Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Pada penggeledahan Rabu (8/7) di Kafe de’Clan Cipete, polisi menyita berbagai mata uang, yakni SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Polisi mengonversi seluruh uang tunai tersebut ke rupiah dengan total Rp 60 miliar.
Sementara hasil penggeledahan di money changer Cipete menunjukkan penyitaan 16 mata uang asing yang setelah dikonversi bernilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Status Tersangka dan Pengawasan Perkara
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor. Penetapan itu terjadi tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Perkara-perkara yang dilimpahkan kini berada di Kejaksaan Agung dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, kasus ini diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Ikuti Berita7
