— Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT ASABRI (Persero). Setelah diterima dari Polri, Don Ritto langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peralihan tahanan ditandai dengan perubahan pakaian: dari baju tahanan oranye Polda Metro Jaya menjadi rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.14 WIB pada Jumat (17/7/2026). Saat kedatangan, dia masih mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 14.48 WIB, Don Ritto keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung dan tangan terborgol.

Wajahnya tertutup masker hitam sehingga tidak terlihat jelas. Don Ritto tidak menjawab pertanyaan awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan kliennya resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa.

“Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Handika kepada wartawan di Kejagung.

Handika menyatakan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia menuding terdapat fakta-fakta yang fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” tegas Handika.

Menurut Handika, seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa menyatakan tidak ada aliran uang sebesar 5 juta dolar tersebut. Ia juga menyoroti peran Fery Boboho yang disebut-sebut dalam perkara ini.

Handika menilai alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak terkait dengan tuduhan terhadap Don Ritto.

“Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul,” ucapnya.