Berita7 — Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam penyidikan kasus yang terkait dengan PT Asabri.
Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, penetapan tersangka untuk Febrie dan Don Ritto berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menyampaikan detail status masing-masing tersangka. Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri untuk periode 2020-2024, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Anang juga menyebutkan bahwa penyidikan untuk dua perkara lain yang melibatkan dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berlangsung. “Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Mengenai kemungkinan penahanan, Anang menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada kewenangan penyidik.
“Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Anang.
Penyerahan Berkas dan Barang Bukti
Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu, menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti elektronik dan non-elektronik, serta tersangka telah diserahkan kepada Kejagung. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung.
Boro meminta masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus mengawasi proses penanganan perkara yang kini berada di tangan Korps Adhyaksa.
“Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ikuti Berita7
