Berita

Polisi Amankan MA di Depok, 39 Butir Tramadol Disita dari Penjual Obat Keras

Advertisement

Petugas dari Polsek Bojongsari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras atau obat daftar G di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 39 butir tramadol berhasil disita sebagai barang bukti.

Penangkapan MA

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).

MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah terkait peredaran obat keras jenis tramadol di area tersebut.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi mengenai adanya peredaran obat keras daftar G. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas AKP Made Budi.

Advertisement

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 39 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu, dan satu unit ponsel. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan modus operandi dengan menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” tambahnya.

Imbauan dan Proses Hukum

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. “Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup AKP Made Budi.

Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement