Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang siswi kelas I SMP di Surabaya viral di media sosial. Aksi tidak hanya berupa perundungan verbal, tetapi juga kekerasan fisik yang dilakukan oleh lebih dari lima remaja perempuan terhadap satu korban.
Dalam video yang beredar, korban yang diidentifikasi berinisial CP (13) tampak menerima perlakuan kasar. Beberapa pelaku terlihat menoyor kepala korban secara bergantian dari berbagai arah, menampar, hingga memukul bagian wajahnya. Terduga pelaku perundungan ini adalah SL (13), DA (12), CPR (13), SPE (14), IR (14), GA (13), dan PR (13).
Peristiwa miris ini dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025 di kawasan Kelurahan Kapasari, Surabaya. Setelah mengalami perundungan dan kekerasan, korban CP segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 1 Januari 2026 dengan nomor laporan TBL-B/01/I/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya telah memberikan pendampingan kepada korban. Proses hukum terhadap para terduga pelaku juga tengah berjalan.
Proses Hukum dan Motif Perundungan
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah dalam penanganan. “Itu kejadiannya 30 Desember, sudah kita dampingi mulai tanggal 5 Januari. Proses hukumnya juga sudah berjalan. Kita juga sudah koordinasi dengan teman-teman Polrestabes. Ini memang memang masih proses,” ujar Ida saat dihubungi detikJatim, Minggu (31/1/2026).
Mengenai motif di balik aksi perundungan tersebut, Ida Widayati mengungkapkan bahwa hal itu dipicu oleh persoalan sepele yang berkaitan dengan asmara. Hal ini terungkap dari keterangan korban maupun para terduga pelaku yang telah menjalani proses hukum. “Lah itu waktu digali-digali apa sih masalahnya? Tibake (ternyata) rebutan cowok,” jelas Ida.






