Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut baik transisi kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pengunduran diri Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi. Keputusan Dewan Komisioner OJK yang segera menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 1 Februari 2026. Ia menambahkan, meskipun jumlah Dewan Komisioner kini berkurang menjadi enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut dinilai masih memiliki kapasitas untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.
Tujuh Prioritas OJK di Bawah Friderica Widyasari Dewi
Said Abdullah kemudian memaparkan tujuh catatan penting yang harus menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi:
- Membangun Kepercayaan Pasar: Menjaga independensi dan profesionalisme OJK menjadi kunci utama. Said menekankan bahwa pemerintah dan DPR harus mendukung independensi ini dengan tidak mencampuri kewenangan OJK dan Bank Indonesia, melainkan hanya memberikan masukan. “Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian,” tegasnya.
- Kebijakan Free Float: Mendorong OJK untuk memperbesar porsi kebijakan free float. Pemberlakuan kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026 disambut baik, dan Said mendorong perluasan kebijakan ini secara bertahap.
- Keterbukaan Informasi Kepemilikan Saham: OJK diminta untuk membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) seluruh emiten di bursa. Hal ini penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko emiten secara lebih akurat.
- Penegakan Hukum Terhadap Manipulasi Pasar: Menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penindakan ini, dengan kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum lain jika diperlukan.
- Pengaturan Pemanfaatan Media Sosial: Mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi. Hal ini termasuk kewajiban sertifikasi untuk menjamin kepatuhan dan etika dalam membangun opini di pasar modal.
- Evaluasi Kebijakan Asuransi: Mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Said menilai kebijakan ini membawa risiko spekulasi tinggi, terutama dengan adanya kasus fraud dan gagal bayar di industri asuransi.
- Kajian Risiko Dana Pensiun: Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Said mengingatkan bahwa dana pensiun merupakan penopang likuiditas domestik dan berpotensi menimbulkan risiko ketika investor asing keluar atau nilai portofolio menurun. “Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.






