Berita7 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penitipan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini disampaikan menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan bantuan penitipan tahanan tersebut secara resmi. “Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” ujar Ely dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Ely menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Ia menilai para penyidik Kejagung telah bertindak profesional dalam menjalankan tugas mereka. “Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ely menambahkan bahwa dalam proses pengawasan, KPK juga melibatkan Komisi Kejaksaan dan Koordinasi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam perkara tersebut. “Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengonfirmasi adanya koordinasi intensif antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. “Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa peran KPK dalam memberikan dukungan sebagai rangka koordinasi dan supervisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi positif antar aparat penegak hukum. Selain kasus Febrie, KPK juga telah berkoordinasi dan supervisi terhadap sejumlah kasus lain. “Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” tuturnya.
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan terkait dugaan TPPU dalam kasus temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU.
Febrie Adriansyah diperiksa di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB. Ia kini ditahan oleh Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus koordinator Tim 9 yang menangani kasus Febrie, Rudi Margono, mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie. “Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Jakarta Selatan, Jumat (24/7) malam.
Rudi enggan membeberkan detail lebih lanjut mengenai kasus TPPU tersebut karena menyangkut materi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ucapnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.