— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum. Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani berbagai kasus besar. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujar Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat menjamin kelancaran proses hukum ke depannya. Ia menambahkan bahwa Febrie mungkin akan merasa lebih nyaman karena telah banyak menangani kasus-kasus besar sebelumnya. “Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana PT Asabri. Penetapan tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).