Berita7 — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari dukungan KPK terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menerima surat penitipan penahanan dari Kejagung. “Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi dalam konferensi pers di KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada pada penyidik Kejagung. Ia juga menambahkan bahwa Febrie bukanlah tahanan pertama dari Kejagung yang dititipkan di Rutan KPK. “Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penanganan kasus ini melibatkan empat Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dari Polri. Tiga Sprindik sebelumnya terkait dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU. Sementara itu, Sprindik terbaru berfokus pada dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kg dan ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Febrie Adriansyah diperiksa di Kejagung sejak pukul 13.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB pada hari yang sama. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan bahwa modus operandi Febrie diduga adalah melakukan TPPU dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, jaksa, atau pejabat struktural selama menjabat di Kejagung. Namun, Rudi enggan merinci lebih jauh mengenai materi pembuktian kasus TPPU tersebut demi kelancaran proses hukum ke depannya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.