— Sekretaris Jenderal PKS M Kholid menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut partainya sebagai penyeimbang pemerintah. Kholid mengingatkan posisi PKS yang memilih berada di luar pemerintahan selama era Presiden Joko Widodo.

Dia menegaskan secara hukum tata negara istilah oposisi bukan bagian dari sistem presidensial, namun secara politik makna oposisi tetap ada di Indonesia sebagai sikap untuk tidak bergabung dengan pemerintahan dan memberi alternatif pandangan terhadap kebijakan publik.

“Secara hukum tata negara, dalam sistem presidensialisme memang tidak ada istilah oposisi, karena oposisi itu terminologi di sistem parlementer,” kata Kholid kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kholid, makna oposisi di Indonesia lebih mengacu pada pilihan politik untuk tidak menjadi bagian pemerintahan dan memberikan pandangan berbeda terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dia menuturkan pengalaman PKS saat menjadi oposisi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo selama 10 tahun. Kholid menegaskan partainya konsisten tidak menempatkan kader atau perwakilan dalam pemerintahan Jokowi selama periode tersebut.

“Saat era Presiden Joko Widodo selama 10 tahun, PKS memilih sikap oposisi dalam makna tidak ada kader atau perwakilan PKS di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menyebutkan sikap oposisi itu juga tercermin dalam kerja parlemen. Menurutnya, PKS konsisten menolak sejumlah undang-undang yang dibahas pada masa pemerintahan Jokowi.

“PKS menjaga sikap oposisi politik dengan menolak UU Cipta Kerja, UU IKN, UU HPP, RUU HIP, UU HKPD dan UU TPKS, yang mana itu sebagai pilihan sadar PKS untuk bersikap oposisi di era Pemerintahan Joko Widodo,” tuturnya.

Meski demikian, Kholid menyatakan penghormatan terhadap posisi politik partai lain, termasuk PDIP.

“Kami menghormati sikap politik semua partai politik di Indonesia, termasuk PDIP,” tambahnya.

Sebelumnya, Megawati menegaskan posisi PDIP terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai partai penyeimbang. Pernyataan itu disampaikan melalui surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu (1/7).

Dalam surat itu, Megawati menyatakan sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. “Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi,” demikian isi pernyataan Megawati dalam surat tersebut.