— Jaksa menuduh tiga orang terlibat dalam jaringan pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Perkara yang berlangsung sepanjang 2014–2024 itu disebut merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp 24,5 miliar.

Teknis dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera; Sri Listiani, mantan staf verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan; serta Sayoko Adi Nugroho, mantan staf verifikasi klaim di kantor wilayah DKI Jakarta.

Awal Rekayasa Dokumen

Jaksa menyatakan praktik bermula ketika pengajuan klaim JKK oleh Renu pada 2014 ditolak karena dugaan kejadian terjadi di luar jam kerja. Menurut jaksa, Renu kemudian meminta bantuan Sri untuk “membenarkan” dokumen agar klaim dapat dibayarkan.

Jaksa menegaskan Sri meminta Renu mengubah absensi peserta sehingga terkesan korban masuk kerja pada saat kejadian. Selain itu, angka nominal pada kwitansi rumah sakit disebut dimark-up sesuai kesepakatan antara Renu dan Sri.

Proses Pembayaran dan Pembagian Uang

Jaksa menyebut kelebihan nilai klaim yang dibayarkan kemudian ditransfer dari rekening peserta ke rekening pribadi Renu. Dana itu lalu dibagi; Renu menerima bagian mayoritas sementara Sri mendapat bagian lebih kecil.

Dalam dakwaan, jaksa mengutip, “Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan.” Jaksa juga menyatakan Renu meminta agar sejumlah klaim diajukan menggunakan nama orang yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja, dan Sri menyetujui percobaan tersebut.

Pemalsuan Dokumen dan Peran Pihak Lain

Jaksa menguraikan Renu menyusun dokumen klaim yang direkayasa dengan meminjam KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, buku rekening, serta dokumen perusahaan dari berbagai nama pegawai. Jaksa menyatakan ada pula pemalsuan kwitansi rumah sakit, laporan polisi, dan absensi kerja.

Dokumen palsu itu, menurut jaksa, diserahkan ke Sri untuk diproses seolah-olah telah melalui verifikasi yang objektif. Meski mengetahui data direkayasa, Sri disebut tetap menyatakan dokumen lengkap.

Peran Sayoko dan Kelanjutan Kasus

Jaksa menyebut Sri dipindah sebagai verifikator ke cabang Cilandak pada 2014 dan memperkenalkan Renu kepada Sayoko sebagai pengganti di kantor wilayah DKI Jakarta. Sekitar 2015, Sayoko memanggil Renu untuk mempertanyakan nilai kwitansi yang dinilai tidak wajar terhadap lama perawatan.

Menurut jaksa, meski mengetahui ketidakbenaran, Sayoko tetap memproses pengajuan dan menyatakan hasil verifikasi lengkap. Jaksa menyatakan Sayoko menerima bagian antara 25–40 persen dari nilai klaim yang cair.

Jumlah Klaim dan Kerugian

Jaksa menyatakan selama 2014–2024 terdapat 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang direkayasa dan diproses sehingga total pencairan mencapai sekitar Rp 24.548.667.498. Jaksa merinci penerimaan masing-masing: Renu sekitar Rp 16,336 miliar, Sri sekitar Rp 5,935 miliar, dan Sayoko sekitar Rp 1,634 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Renu, Sri, dan Sayoko dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan.