Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Pemeriksaan terhadap Ma’ruf merupakan sesi kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada 25 Juni. Usai pemeriksaan terbaru, Ma’ruf tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan.
Ma’ruf memberi keterangan singkat usai pemeriksaan. “Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” ujarnya.
KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang terkait pengadaan di lingkungan MPR. Dalam berkas perkara, KPK menduga Ma’ruf menerima uang sebesar Rp 17 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum merinci konstruksi perkara secara lebih terperinci.
Ikuti Berita7.co.id
