— Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan dukungan terhadap penyelidikan Kortas Tipikor Polri atas dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.

Dede meminta seluruh penegak hukum saling mendukung dan memberi ruang agar proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan sesuai norma. “Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum. Namun penanganannya tentu harus dilakukan sesuai norma, undang-undang, serta aturan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang menurutnya merupakan hasil kerja keras dalam menegakkan kinerja dan citra positif.

“Capaian positif Polri adalah cerminan dari berbagai hal baik, baik dari sisi kinerja maupun citra positif yang telah dibangun. Ini tidak mudah dan harus dipertahankan,” tegas Dede.

Dede menegaskan dukungan agar Kortas Tipikor mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, serta mengharapkan seluruh aparat saling menghormati kewenangan demi sinergi pemberantasan korupsi.

“Kami mendukung Kortas Tipikor Polri untuk mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam menangani permasalahan ini. Kami juga berharap seluruh instansi, terutama aparat penegak hukum, dapat saling menghormati agar tercipta sinergitas yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dede menyatakan perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik luas, terutama kaitannya dengan gangguan pasokan batu bara yang disebut berdampak pada blackout di sejumlah wilayah.

“Pemerintah harus memastikan pasokan batu bara tetap memadai untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi terganggu karena persoalan pasokan energi,” kata Dede.

Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan strategis yang mendukung rumah tangga, industri, layanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan kegiatan ekonomi. Karena itu, negara harus memastikan kebutuhan dalam negeri tidak dikalahkan oleh kepentingan lain.

“Kalau ada kewajiban pasokan untuk kebutuhan nasional, maka itu harus dijalankan secara disiplin dan diawasi secara ketat,” tegas Dede.

Dede mendorong agar aparat penegak hukum mengawasi dan menindak bila ditemukan dugaan penyelewengan, manipulasi, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara dan memicu pemadaman listrik.

“Polri dan aparat penegak hukum perlu mengawasi serta menindak apabila ada dugaan penyelewengan atau tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan pasokan batu bara dan blackout di beberapa wilayah Indonesia,” katanya.

Lebih jauh, ia meminta agar pengusutan dugaan korupsi tidak berhenti pada penanganan pidana semata, melainkan menjadi momentum evaluasi tata kelola energi nasional agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Yang paling penting, negara harus hadir. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pada saat yang sama tata kelola pasokan energi juga harus diperbaiki agar masyarakat tidak menjadi korban,” imbuh Dede.

Atensi Presiden

Polri menggelar serangkaian penegakan hukum terkait beberapa perkara, termasuk penggeledahan sebuah kafe di Cipete yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara pemicu blackout di Sumatera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menyampaikan penggeledahan dilakukan bersama Kortas Tipikor. Ia menyebut kasus ini merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan kasus ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merinci perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, serta dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.