— Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan itu membahas permintaan tambahan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional KPK pada 2026 dan 2027.

Rombongan KPK dipimpin Ketua Setyo Budiyanto dan didampingi para wakil ketua serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengatakan fokus pembahasan adalah kebutuhan belanja lembaga untuk dua tahun anggaran tersebut.

“Anggaran dia untuk belanja 2026 sampai 2027, lebih banyak itu sih,” kata Robert seusai mengantar pimpinan KPK di kantor kementerian.

Robert membenarkan KPK mengajukan permintaan tambahan anggaran. Namun Kementerian Keuangan menunggu rincian kebutuhan dan rencana penggunaan yang harus disampaikan KPK sebelum memproses usulan tersebut.

“Iya, minta tambah. Nanti kan mereka ngajukan lagi. Nanti kita proses begitu sudah (diajukan),” ujar Robert.

Alokasi Untuk Operasional dan Peralatan

Menurut Robert, sebagian besar tambahan anggaran yang diminta KPK ditujukan untuk belanja operasional. Dalam pertemuan juga dibahas kemungkinan pengadaan peralatan baru untuk menunjang pelaksanaan tugas lembaga.

“Nanti dia lebih banyak untuk belanja operasional, operasional dia. Terus di diskusi dia mungkin ada perlu alat baru atau apa, gitu ya,” kata Robert.

Kementerian Keuangan belum mengungkapkan besaran angka tambahan anggaran yang diajukan karena masih dalam pembahasan. Robert menyatakan nilai usulan belum dapat dipublikasikan saat ini.

Ketika ditanya apakah nilai tambahan mencapai triliunan rupiah, Robert membantah. “Enggak sih, gak T (triliun),” tegasnya.

Riwayat Usulan Anggaran

Sebelumnya, KPK telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2027 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 17 Juni 2026. Dalam rapat tersebut KPK mengusulkan kenaikan pagu anggaran dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 2,2 triliun, atau bertambah sekitar Rp 989 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan usulan itu disusun berdasarkan kebutuhan riil organisasi untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi, bukan semata untuk memperbesar belanja lembaga.

“Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” ujar Budi.