— Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan produk Biosolar B50 dalam acara di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026). Pemerintah menetapkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar jenis solar.

Prabowo menyatakan kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan mandatori biodisel B50 secara nasional.

“Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50,” kata Prabowo saat peluncuran.

Presiden juga menegaskan peluncuran produk ini bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat dan langkah menuju kemandirian energi.

“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,”

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel 50% ke dalam minyak solar. Kebijakan ini dikatakan bagian dari agenda strategis pemerintah untuk menekan impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.

Aturan dan Masa Transisi

Pelaksanaan B50 mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel 50% ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.