— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang merevisi POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui bursa karbon. Aturan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional.

OJK menyatakan penerbitan POJK tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus memperkuat upaya pengendalian emisi gas rumah kaca.

“Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,”

Landasan Aturan

POJK Nomor 10 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres itu sendiri mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Perubahan Utama

Salah satu perubahan utama dalam POJK terbaru adalah kewajiban pencatatan seluruh unit karbon yang diperdagangkan ke dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Aturan baru juga memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa, termasuk pengaturan mekanisme perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK.

Penguatan Tata Kelola dan Pelaporan

POJK mewajibkan penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan perdagangan karbon.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa diwajibkan menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Masa Transisi

Untuk mendukung implementasi aturan baru, OJK menetapkan masa transisi bagi perdagangan unit karbon yang masih tercatat dalam sistem elektronik kementerian terkait sebelum SRUK beroperasi penuh.

Selama masa transisi, perdagangan unit karbon tetap dapat dilakukan menggunakan sistem yang berlaku saat ini. Fasilitas transisi diberikan paling lama tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan.