Berita7.co.id — Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengintegrasikan seluruh sistem datanya ke dalam kerangka Satu Data Indonesia yang saat ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang.
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menegaskan Kemendagri telah mengembangkan berbagai sistem informasi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Salah satu sistem utama yang dikemukakan Tito adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Menurutnya, pangkalan data SIAK diperbarui secara dinamis untuk mencerminkan peristiwa kependudukan setiap hari.
“Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lain-lain itu otomatis di input tiap hari,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Selain SIAK, Kemendagri juga mengoperasikan sejumlah sistem lain seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Tito menyebut keberadaan sistem-sistem tersebut penting untuk menyusun kebijakan berbasis data hingga tingkat desa.
Tito menambahkan bahwa integrasi data antar kementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan melalui skema kerja sama. Dengan dasar tersebut, Kemendagri siap secara resmi menggabungkan sistem-sistemnya ke dalam wadah tunggal Satu Data Indonesia agar terhindar dari pendekatan sektoral, duplikasi, atau celah data.
“Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi,”
Meski demikian, Tito memberi catatan penting terkait kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Ia menyoroti kebutuhan penguatan kapasitas penyimpanan, bandwidth, serta keamanan siber untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Kalau pengelolaan data tidak mampu untuk dijaga dan kemudian itu jatuh ke tangan publik atau yang data yang bersifat tidak bisa di-share tapi kemudian bisa dijebol, [maka] itu mengandung risiko hukum,”
Rapat Kerja yang membahas hal ini dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Hadir pula sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Ikuti Berita7.co.id
