Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. KPK menyebut total gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Dia ditahan selama 20 hari pertama terhitung 9–28 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pada masa jabatan Ma’ruf sebagai Sekjen MPR periode 2016–2023, yang bersangkutan berstatus sebagai pengguna anggaran (PA) dan diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Taufik menjelaskan Ma’ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria yang memfasilitasi komunikasi dengan calon rekanan pengadaan. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik.
Menurut keterangan penyidik, total uang yang diterima Ma’ruf dari skema fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik langsung maupun melalui perantara yakni Zakaria.
Akun Trading dan Rekening Nominee
Taufik mengatakan Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu pialang korporasi yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan. “Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” ujar Taufik.
Selain itu, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI), yang merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR. “Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” jelas Taufik.
Dengan menggabungkan dua penerimaan di rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan, total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf sekitar Rp 30 miliar, menurut KPK.
Ketidakmampuan Membuktikan Sumber dan Pelaporan
Taufik menyampaikan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf dinilai tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya uang tersebut.
Pasal Yang Disangkakan
Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,”
Penahanan Ma’ruf dan rincian dugaan penerimaan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan oleh KPK.
Ikuti Berita7.co.id
