Berita7.co.id — KPK mengusut lebih jauh temuan barang bukti berupa uang tunai senilai SGD 12.000 terkait dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Uang itu diduga diberikan dalam kaitan upaya alih fungsi hutan dan sempat berada dalam amplop yang ditinggalkan usai pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, termasuk total uang yang diserahkan, pecahan mata uang, serta identitas orang yang menaruh amplop tersebut.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,”
Taufik menyatakan tim penyidik hingga kini masih berada di lapangan untuk memastikan fakta dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik akan menelusuri alur pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, serta kapan uang itu ditukarkan ke valuta asing apabila memang demikian.
“Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik,”
Dia menegaskan KPK menemukan fakta adanya upaya pemberian dari Suhardiman kepada Raja Juli terkait urusan alih fungsi hutan, namun penyidik belum memaparkan keseluruhan detail penyidikan.
Penemuan Uang dan Sita Dari Saksi
KPK menyita SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta sebagai barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman. Juru bicara KPK menjelaskan uang itu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang diperiksa sebagai saksi.
“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,”
Menurut keterangan KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik akan mendalami apakah uang yang disita merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,”
Pemeriksaan terhadap Juprizal juga mencakup pendalaman materi tentang pengetahuan saksi atas dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati serta proses permohonan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke kementerian.
Penjelasan Menteri Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menyebut audiensi tersebut bersifat terbuka, dilaksanakan atas surat resmi, dan didukung daftar hadir serta notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,”
Raja Juli mengungkapkan saat audiensi Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map. Setelah pertemuan usai, ia baru menyadari adanya amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,”
Menurut Raja Juli, ajudan mengembalikan amplop itu ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, disertai tanda terima dan dokumentasi pertemuan. Ia juga melaporkan peristiwa pengembalian amplop itu ke KPK untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Status Perkara Bupati Kuansing
KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam satu dugaan, Suhardiman disebut menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar terkait pemilihan Sekda Kuansing.
Kasus bermula pada April 2025 ketika muncul dua calon Sekda: Fahdiansyah dan Zulkarnain. Berdasarkan proses yang disampaikan KPK, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan terkait pemberian sehingga kemudian terpilih sebagai Sekda.
Sampai kini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC). KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Suhardiman berupa uang dari KUD untuk kepentingan pengurusan alih fungsi hutan lindung.
Ikuti Berita7.co.id
