— Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan dokumen internal tersebut dan menyatakan tujuannya untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kehormatan lembaga.

Anang menegaskan SE bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu merupakan upaya menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum. Surat edaran tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Menurut Anang, para penegak hukum diminta tetap waspada terhadap berbagai gangguan dan fokus pada tugas masing-masing. “Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Dia menjelaskan kewaspadaan dimaksud bersifat preventif, yakni upaya menjaga kondisi, integritas, dan menghindari godaan yang dapat menantang profesi penegak hukum. “Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati… Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” ujarnya.

Anang membantah SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu. “Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” jelasnya, merujuk pada singkatan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan.

Dia menambahkan bahwa surat edaran dan arahan pimpinan merupakan hal rutin untuk mitigasi AGHT. “Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini,” kata Anang.

Soal kabar adanya agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung, Anang menegaskan isu itu tidak benar. Menurutnya, rencana pertemuan daring itu dibatalkan untuk mencegah spekulasi dan fitnah. “Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun… Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” katanya.

Menanggapi pengamanan di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Anang menyatakan kehadiran personel TNI merupakan bagian dari prosedur pengamanan pimpinan yang sudah lama berjalan. “Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI) memang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan unsur TNI dilibatkan dalam pengamanan pimpinan, terutama sejak keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). “Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” katanya.

Anang menegaskan pola pengamanan tersebut bersifat standar bagi pejabat setingkat Jaksa Agung Muda. “Ada, iya. Dipimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama,” tutupnya.