Berita7.co.id — Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar kepala daerah tidak merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meski ada tekanan keuangan di daerah. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan anggaran dan langkah efisiensi sebelum mengambil keputusan yang berisiko menambah pengangguran.
Tito mengatakan pemerintah pusat sedang mendata daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpotensi kesulitan membayar gaji PPPK. Ia meminta pemda memeriksa anggaran secara rinci dan melakukan penghematan terlebih dahulu.
“Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya,” ujar Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Tito menambahkan ada kepala daerah, terutama yang baru, yang belum mengetahui detail anggaran karena dokumen disusun oleh pejabat seperti Bappeda atau Sekda tanpa penyesuaian terhadap penurunan transfer ke daerah. Untuk itu ia mendorong adanya penyesuaian dan efisiensi anggaran.
“Nah, kadang-kadang dibuat oleh bawahan, Bappeda atau Sekda, itu dibuat reguler seperti biasa, seperti tidak ada berkurangnya TKD (transfer ke daerah). Nah, itu kan diharapkan melakukan efisiensi-efisiensi,” kata Tito.
Hasil efisiensi, menurut Tito, dapat dialihkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Ia meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan keterbatasan dana tanpa verifikasi lebih lanjut.
“Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan ‘Pak, uang kita nggak cukup, gini gini gini.’ Entar dulu,” ucapnya.
Tim Pemeriksaan Dan Prioritas Dana
Tito menyatakan kementeriannya akan menurunkan tim ke daerah untuk mengecek pelaksanaan efisiensi anggaran. Ia juga menyinggung mekanisme alokasi dana bagi hasil (DBH) sebagai jalan keluar bila diperlukan.
“Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya,” kata Tito.
Di akhir pernyataannya, Tito menegaskan kembali prinsip dasar kebijakan ini: tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan agar tidak menambah angka pengangguran.
“Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Iya, supaya nggak nambah pengangguran,” tegas dia.
Ikuti Berita7.co.id
